fbpx
KOMPETENSI GURU

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)

Standar Kompetensi Guru adalah beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional. Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara menyeluruh membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi, dan profesionalisme.

Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, disebutkan bahwa “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dijelaskan definisi dari masing-masing kompetensi:
• Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
• Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
• Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
• Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

A. KOMPETENSI PEDAGOGIK

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, lebih rinci dijelaskan apa saja yang harus dimiliki dan dikuasai oleh guru terkait dengan Kompetensi Pedagogik.
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu/diajarkan.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kiriman Menarik Lainnya:  PENGUMUMAN! INILAH DAFTAR 3 BESAR LOMBA FOTO LITERASI!

B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian guru dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4. Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

C. KOMPETENSI PROFESIONAL

Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
2. Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5. Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

Kiriman Menarik Lainnya:  Kepala Badan Bahasa Sebut Literasi Cara Ampuh Tangkal Hoaks

D. KOMPETENSI SOSIAL

Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

1. Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
4. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan

UJI KOMPETENSI GURU (UKG)

Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disebut UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru. Permendikbud 57-2012 UKG Psl 1 poin 1.

Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru. UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik. Permendikbud 57-2012 UKG Psl 2 (1-2).

(1) UKG dilaksanakan melalui 2 (dua) cara yaitu:

a. sistem online, atau
b. sistem manual.

(2) UKG dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip transparan, objektif, dan akuntabel. (Permendikbud 57-2012 UKG)

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;

(PP 19-2005 SNP Pasal 1 poin 24)

Sumber:

Permendikbud 57-2012 UKG
PP 19-2005 SNP
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Mulyasa, E., (Enco), (2007). Standar kompetensi dan sertifikasi guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

______________________________________________________________________________________________________________________________

IKUTILAH PROGRAM LITERASI SEKOLAH TERBESAR DI INDONESIA. KLIK UNTUK SELENGKAPNYA!

PROGRAM NYALANESIA

GSMB NASIONAL

Gerakan Sekolah Menulis Buku Nasional (GSMB Nasional) adalah sebuah program pengembangan literasi sekolah terpadu, yang memfasilitasi seluruh siswa dan guru jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK untuk berkarya dan menerbitkan buku, mendapatkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, pendampingan pengembangan program literasi, serta kompetisi berliterasi paling bergengsi di tingkat nasional dengan total hadiah ratusan juta rupiah. Program ini telah terselenggara 7 tahun dan telah diikuti ribuan sekolah dari 35 provinsi di Indonesia.

TEACHER MASTERCLASS

Teacher Masterclass adalah program workshop intensif nasional untuk guru dan dosen guna meningkatkan kualitas diri, melalui 4 kelas eksklusif yakni Kelas Inovasi, Kelas Pemikiran, Kelas Literasi dan Kelas Transformasi, dengan konsep kegiatan edutainment yang berbasis praktik dan output karya.

NextGen Teacher Academy


NextGen Teacher Academy adalah program Online Bootcamp interaktif selama 30 hari yang didesain secara khusus untuk para guru dan dosen di Indonesia. Dengan metode pelatihan yang mengedepankan pendampingan intensif, berbasis keahlian praktis dan memiliki output berupa karya nyata, program ini didedikasikan untuk melahirkan generasi baru para pendidik masa depan yang kreatif, sejahtera dan mampu memberikan dampak berkelanjutan.

Berbekal sumber daya mentor yang profesional dan hangat, 3 kelas berdampak yang bersertifikat, fleksibilitas pembelajaran, dan dukungan program berupa konsultasi, praktik, evaluasi dan komunitas berkualitas, seluruh peserta mendapat garansi 30 Hari Jadi Ahli, atau uang kembali.

AKADEMISI MENULIS BUKU

Akademisi Menulis Buku (AMB) adalah sebuah program pengembangan literasi yang memfasilitasi akademisi Indonesia di dalam Ekosistem Nyalanesia untuk berkarya dan menerbitkan buku ber-ISBN, serta berkesempatan mendapatkan penghargaan dengan total hadiah puluhan juta rupiah.

Artikel
Terkait