SOLUSI REVOLUSIONER ATAS SUSAHNYA KENAIKAN PANGKAT BAGI PENDIDIK INDONESIA
Terbitnya peraturan yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional pendidik, yakni: (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menjadi sebuah harapan sekaligus tantangan besar bagi para pendidik.
Hal ini menjadi harapan, karena dengan turunnya peraturan ini, maka para Pendidik Indonesia akan mengalami peningkatan kualitas yang luar biasa. Karena, para pendidik dituntut untuk menulis buku, berkarya dan mempublikasikannya.
Disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013. Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru:
• III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
• III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
• III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
• III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
• IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
• IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai)
• IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah) dengan 14 angka kredit.
• IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Namun, di sisi lain, bagi pendidik yang belum terbiasa berkarya, hal ini menjadi tantangan dan ganjalan bagi pertumbuhan karir dan profesinya. Terkait kewajiban untuk menulis karya, pada dasarnya itu bukanlah masalah utama. Mengingat ini merupakan sebuah kewajiban, maka para pendidik mau tidak mau harus mulai menulis karya. Ini bukan saja soal tanggung jawab administratif. Melainkan, juga sebuah tanggung jawab moral sebagai seorang pendidik yang berkualitas dan dapat dijadikan teladan oleh peserta didiknya.
SUSAHNYA MEMPUBLIKASIKAN KARYA
Masalah yang sesungguhnya, justru berkaitan dengan publikasi karya. Jika untuk memulai berkarya para pendidik hanya butuh keseriusan dan ketekunan untuk memulainya, keberhasilan seorang pendidik untuk mempublikasikan hasil karyanya bukan perkara yang mudah. Untuk membuat karya tulisan, seorang pendidik bisa ‘dipaksa’ untuk menyelesaikan hanya dalam satu pekan. Tetapi, untuk menciptakan suatu karya yang berkualitas hingga layak dipublikasikan, tentu butuh waktu yang tidak sebentar, kan?
Misalkan dalam hal penerbitan buku. Jika seseorang yang bertahun-tahun berkecimpung dalam dunia penulisan pun belum tentu berhasil menembus seleksi penerbit, apalagi seorang pendidik yang baru beberapa bulan mulai berkarya?
Hal ini tentu menjadi PR kita bersama. Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidik kita, selain menetapkan standar yang baik, tentu juga dibutuhkan fasilitas yang dapat menunjang para pendidik untuk mencapai standar tersebut.
PENERBITAN BUKU GRATIS
Berangkat dari permasalahan tersebut, dengan semangat memajukan kualitas pendidikan & literasi Indonesia, Balai Bahasa Jawa Tengah dan Gerakan Menulis Buku Indonesia menyelenggarakan program Adi Acarya Award sebagai wujud memberikan solusi praktis bagi para Pendidik (Guru & Dosen) untuk berkarya dan menerbitkan bukunya.
Program yang diselenggarakan secara nasional ini memberikan fasilitas Penerbitan Buku Gratis dengan proses yang cepat dan mudah. Terbuka untuk seluruh pendidik dari latar belakang status dan jenjang pendidikan yang menyeluruh, program yang baru dimulai pada 12 Maret 2018 ini telah berhasil menyedot animo para pendidik di seluruh penjuru Indonesia. Selain penerbitan buku gratis, para pendidik juga berkesempatan besar untuk mendapatkan hadiah dan penghargaan Adi Acarya Award dalam 3 kategori yang berbeda.
Tidak hanya mengajak dan memfasilitasi pendidik untuk berkarya, program Adi Acarya Award juga mengajak para pendidik untuk turut berkontribusi pada program Semangat Sejuta Buku: Untuk Indonesiaku.
Bagi para pendidik yang ingin menikmati fasilitas penerbitan buku gratis, pemberian sertifikat dan piagam, serta ingin meningkatkan jenjang karirnya, program ini masih terbuka hingga 17 September 2018. Namun sayangnya, untuk penyelenggaraan pertama ini, panitia membatasi kuota hanya pada 300 peserta tercepat. Jadi, segera mendaftarkan diri di www.adiacaryaaward.com sekarang juga, dan mari kita nyalakan masa depan bangsa!